Tak Hanya THR dan Gaji Ke-13, Pegawai Negeri, TNI, dan Polri Aktif Dapat Tambahan Tukin 50 Persen
Presiden Joko Widodo sudah meneken peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13.
TRIBUNBANTEN.COM - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan mendapat tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, juga gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo sudah meneken peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13.
Tidak hanya THR dan gaji ke-13, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tukin.
Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair? Berikut Rincian Tunjangan yang Masuk dalam Komponen THR PNS 2022
Menurut Presiden, kebijakan ini sebagai wujud penghargaan.
"Atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN.
Adapun THR, gaji ke-13, dan tunjangan yang bersumber pada APBD akan diatur lebih rinci di Peraturan Kepala Daerah.
Dengan adanya kebijakan THR, gaji ke-13, dan tunjangan tersebut diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sumber: Kontan.co.id