RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Anggota DPR Asal Banten: Kado untuk Seluruh Perempuan
Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi undang-undang.
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi undang-undang.
Adanya UU TPKS menjadi pedoman dan bagian dalam menyelesaikan dan menindak tindakan kekerasan seksual yang saat ini semakin memprihatinkan.
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan sebelum menjadi undang-undang, RUU TPKS hanya menjadi bahasan selama 15 tahun.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Sahkan RUU TPKS, Kisah Tragis NWR Jadi Alarm Darurat
"Alhamdulillah tahun ini, dalam periode kami, bisa disahkan menjadi undang-undang," katanya saat Sosialisasi MPR RI di Kabupaten Lebak, Jumat (15/4/2022).
Menurut dia, disahkannya RUU TPKS ini adalah buah kerja sama dan keberhasilan, khususnya bagi kaum perempuan.
"Ini merupakan kado bagi semua perempuan. Apalagi di bulan puasa ini, dan juga April ini bertepatan dengan Hari Kartini," ucapnya.
Adde Rosi yang merupakan anggota DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak menegaskan, UU TPKS menjadi pemotong dan penghambat siapa saja yang akan melakukan kekerasan-kekerasan seksual.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa memperkuat dan perempuan terhindar dari kasus-kasus kekerasan seksual yang saat ini terjadi dan yang akan datang," ujarnya.