Soal THR dan Gaji ke-13: Perhitungan THR 2022 Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Ada penyesuaian besaran untuk THR dan gaji ke-13 pada 2022.

THR dan gaji ke-13 pada 2022 itu akan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Di antaranya, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional umum.

Baca juga: Tak Hanya THR dan Gaji Ke-13, Pegawai Negeri, TNI, dan Polri Aktif Dapat Tambahan Tukin 50 Persen

"Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok."

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

Sehingga besaran THR tanun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021."

"Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya.

Bagi instansi daerah, Sri Mulyani menyebut akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.

Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.

Baca juga: Pekerja-Buruh Simak Baik-baik, Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Jadwalnya

"Untuk instansi daerah yang mengelola aparatur negara daerah, ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai aturan perundang-undangan."

"Jadi kalau pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13. Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," terang Sri Mulyani.

Jokowi Berharap Pencairan THR, Gaji Ke-13 & Tunjangan Kinerja Dapat Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Umumkan Soal THR dan Gaji ke-13, Sebut Besaran THR 2022 Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu

Sri Mulyani Announces THR and 13th Salary, Says THR 2022 is bigger than last year

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved