Kapan Pencairan THR & Gaji ke-13 untuk Pegawai Pemprov Banten? Ini Jawaban Kepala BPKAD

Pihak Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan dana untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan dana untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 itu akan diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Sampai saat ini, THR dan gaji ke-13 belum dapat dicairkan. Hal itu lantaran Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2022 belum dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

"Saat ini Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan pers rilis bahwa THR maupun gaji ke-13 untuk tahun 2022 itu sudah harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah," ujar Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti,
saat ditemui di depan kantor Setda Provinsi Banten, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Sultan Beraksi, Raffi Ahmad Janjikan THR Jumlah Fantastis untuk Keponakan, Lebih dari Gaji Karyawan?

Pihak Pemerintah Daerah meliputi provinsi ataupun kabupaten/kota sedang mempersiapkan. Namun Kementerian Keuangan belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Sehingga pihaknya masih menunggu PP itu sebagai dasar untuk penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang THR dan gaji ke-13.

"Saat ini, seluruh pemprov, kota dan kabupaten belum mendapatkan dasar untuk membuat Perkada-nya, yaitu terbit PP-nya," ungkapnya

Dikatakan Rina, menurut keterangan pers dari Kementrian Keuangan, pencairan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun sampai saat ini, pihaknya masih menunggu PP terlibih dahulu, sebagai dasar pembuatan Perkada.

"Mungkin saat ini masih dalam proses ya," katanya.

Sedangkan mengenai besaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR dan Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

Dikatakan Rina, bahwa dalam acuannya pembayarannya masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Masih sama yah seperti tahun lalu dan ampir sama dengan penghasilan biasa. Hanya dikurangi tunjangan beras saja," terangnya.

Disampaikan Rina, bahwa untuk tahun ini berbesa dengan tahun lalu.

Di mana THR tahun ini akan dinikmati juga oleh para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten.

"Semua dipastikan dapat. Honorer dapat. Karena ini berdasarkan rilis dari Menteri Keuangan sudah jelas," katanya.

"Meskipun kami belum menerima PP-nya, yang lebih pasti nanti menunggu PP keluar," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved