Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon

Hitung-hitungan UMK Banten 2026 jika naik 10,5 persen, UMK tertinggi Kota Cilegon mencapai Rp5,66 juta, disusul Kota Tangerang Rp5,60 juta.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten
Hitung-hitungan UMK Banten 2026 jika naik 10,5 persen, UMK tertinggi masih ditempati Kota Cilegon mencapai Rp5,66 juta, disusul Kota Tangerang Rp5,60 juta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah sampai saat ini beleum menetapkan besaran upah minimum kabupaten-kota (UMK) di beberapa daerah di Provinsi Banten tahun 2026.

Meski begitu, sejumlah serikat buruh mendorong adanya kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Tuntutan itu berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk 8 kota kabupaten di Provinsi Banten.

Tuntutan itu dikeluarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh pada  Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Truk Tambang yang Langgar KepGub Jam Operasional di Banten Terancam Dicabut Izinnya

Sebagaimana diketahui, Provinsi Banten terdiri dari 4 kota dan 4 kabupaten di antaranya:

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Tangerang

Kota Serang

Kabupaten Serang

Kota Cilegon

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang.

Hitung-hitungan Jika UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen

Kabupaten Serang

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved