Alasan Hotman Paris Mundur dari Peradi, Sebut Nama Otto Hasibuan Berkali-kali

Hotman Paris, pengacara, mengungkapkan alasan mengapa mundur dari keanggotaan advokat Peradi

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Hotman Paris 

TRIBUNBANTEN.COM - Hotman Paris, pengacara, mengungkapkan alasan mengapa mundur dari keanggotaan advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dia menilai, kelembagaan advokat Peradi sudah menyalahi anggaran dasar sendiri dengan membolehkan ketua dipilih sebanyak tiga kali.

Sejak awal, dia mengaku, tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi sebagai Ketua Peradi untuk ketiga kali.

"Di anggaran dasar yang disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) hanya boleh dua kali," ujar Hotman saat jumpa pers di Kantor DPN Indonesia Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Istri Hotman Paris Akui Tak Cemburu Lihat Suaminya Dekat dengan Banyak Wanita Seksi: Kan Pekerjaan

Menurut dia, Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk mengubah anggaran dasar Peradi. Bukan melalui Munas namun rapat pleno.

Dia menjelaskan, Otto telah mengubah aturan dalam anggaran dasar yang baru itu, boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut.

"Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar," ujarnya

Dia mengungkapkan anggaran dasar Peradi yang diubah Otto melalui rapat pleno ternyata digugat oleh seorang pengacara bernama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengatakan, bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah anggaran dasar bukan melalui musyawarah nasional tetapi rapat pleno.

Selanjutnya, putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan dan waktunya bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung pada 18 April 2022 nomer 977 PDP 2022 yang menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto.

Artinya, kata dia, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah.

"Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya

"Ada kok sama istri. Istri saya notaris anak saya tiga tiganya lulusan dari Inggris, mereka ga tipe seperti itu, saya upload kalau lagi ada hal penting misal kalau ada acara adat saya bawa istri kalau acara kantor saya bawa asisten sendiri," ujar Hotman

Baca juga: Hotman Paris Ajukan Surat Pengunduran Diri dari PERADI, Ini Kata Otto Hasibuan

Untuk itu, dia mengingatkan, kepada ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu bertandatangan Otto menjadi tidak sah.

Hotman merasa khawatir, para pengacara nantinya saat bersidan dan memakai kartu pengacara versi Otto maka lawannya dapat menggugat dengan mengatakan kartu Peradinya tidak sah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved