Mudik Lebaran
Mudik dengan Kendaraan Pribadi Harus Punya e-HAC dan Aplikasi PeduliLindungi, Simak Syarat Lainnya
Salah satu syarat mudik adalah dengan mengisi E-HAC (Electronic-Health Alert Card).
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi kalian yang ingin melaksanakan mudik menggunakan kendaraan pribadi, simak syaratnya berikut ini.
Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, persyaratan mudik lebaran 2022 pun terbilang masih cukup banyak.
Persyaratan tersebut harus dapat dipenuhi jika kalian ingin lolos dalam melaksanakan mudik lebaran tahun ini.
Masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi dihimbau untuk selalu mematuhi aturan perjalanan.
Salah satu syaratnya adalah dengan mengisi E-HAC (Electronic-Health Alert Card).
Baca juga: Layani Pemudik, Kapolres Cilegon Berpesan kepada Petugas Gabungan agar Sadar Kamera
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) Setiaji, menjelaskan bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diterapkan sistem khusus, yakni pemeriksaan akan diberlakukan secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." kata Setiaji, Selasa (12/4/2022) dikutip dari laman Kemenkes.
Selain mengisi e-HAC, pemudik juga wajib memenuhi syarat vaksin.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yakni:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR atau Rapid Test Antigen;
4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Baca juga: Curhatan Sopir Bus yang Tak Bisa Mudik, Akui Sedih Hanya Bisa Antar Penumpang: Lebaran Tetap Kerja
5. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT- CR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau