Mudik Lebaran

Mudik dengan Kendaraan Pribadi Harus Punya e-HAC dan Aplikasi PeduliLindungi, Simak Syarat Lainnya

Salah satu syarat mudik adalah dengan mengisi E-HAC (Electronic-Health Alert Card).

Editor: Anisa Nurhaliza
(dok.Korlantas Polri).
Mobil Pemudik yang Dipasang Roof Box. 

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Syarat Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi Mobil, Pastikan Punya e-HAC hingga Aplikasi PeduliLindungi, 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved