Diperiksa Inspektorat, Kasatpol PP Kota Serang soal Jatah THR: Enggak Sampai Dipungut, Keburu Viral
Inspektorat Kota Serang meminta keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Inspektorat Kota Serang meminta keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani.
Upaya pemeriksaan itu dilakukan soal oknum Satpol PP yang meminta THR melalui surat yang ditujukan ke perusahaan.
Surat itu sempat viral di media sosial dan diungah melalui instagram @infoserang.
Informasi pemeriksaan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani.
Baca juga: THR Lebaran 2022 Belum Cair? Segera Lapor ke Sini
Kusna Ramdani mengaku diberikan 10 pertanyaan oleh pihak Inspektorat.
"Pertanyaannya ada 10, hanya tupoksi saya sebagi Kasatpol bagaimana pengawasan kepada anak buah dan anggota," ujarnya saat ditemui di Inspektorat, Senin (25/4/2022).
Kusna mengaku, dia sudah mengklarifikasi terkait surat tersebut.
Hasilnya bahwa, surat itu disebar oleh oknum, selain itu suratnya sudah ditarik kembali.
"Sudah disampaikan dan itu hanya oknum, sudah ditarik kembali suratnya," terangnya.
"Saya langsung tindaklanjuti dan ambilin lagi suratnya," sambungnya.
Dari surat tersebut, belum sampai ada pungutan yang diberikan oleh perusahaan terkait THR.
"engga sampai mungut karena keburu viral, sudah selesai semua, tidak ada masalah," jelasnya.
Jika pihak perusahaan yang diminta THR melalui surat yang diajukan oleh oknum Satpop PP, Kusna meminta agar segera dikembalikan.
Oknum di Satpol PP pum sudah ditegur olehnya.
"Anggota sudah saya tegur," paparnya.
Sementara itu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis agar tidak mengulangi perbuatan.
"Anggota yang THL akan berikan teguran secara tertulis agar tidak ulangi lagi perbuatannya karena hal ini menyangkut institusi, karena mereka yang THL tidak paham dengan aturan seperti ini," jelasnya.
"Sanksi sedang ada berupa teguran lisan dan tertulis atau teguran sedang, itu akan jadi catatan tersendiri," tuturnya.
Kusna mengaku, kemungkinan dia mendapatkan teguran pula karena tidak bisa membina anggotanya.
"Mungkin saya kena teguran karena tidak bisa membina, saya terima, sangsi sedang bagi 4 anggota termasuk saya," jelasnya.
Kata Kusna, dia menerima sanksi apapun karena hal itu berkait dengan jabatan dan pimpinan.
"saya terima teguran dengan lapang dada agar kedepan tidak terulang kembali," harapnya.
Hal itu menjadi catatan bagi dirinya dan isntansi agar kedepan bisa membina bawahannya menjadi lebih baik
"Jadi catatan saya agar kedepan bisa membina bawahannya," tuturnya.
Selain itu, Kusna juga meminta agar pihak perusahaan yang diajukan surat terkait permintaan THR supaya tidak memberikannya.
Baca juga: Ada 1.150 Perusahaan di Kota Serang, 70 Diawasi Disnakertrans terkait Pencairan THR
"Jangan sampai ada yang ngasih kalo terima surat, kalopun ada yang ngasih jangan diterima," terangnya.
Sementara itu, Plt Inspektorat Kota Serang, Subagyo membenarkan pemanggilan pihak Satpol PP Kota Serang.
"Baru dua orang yang dipanggil termasuk Kasatpol PP, tinggal 4 orang lagi, baru dua orang yang diperiksa, tinggal anggota pol PP," jelasnya.
Subago mengaku belum bisa memberikan statement lengkap karena hal itu masih dalam proses pemeriksaan.
Masih ada 4 orang lagi yang akan diperiksa.
Jika pemeriksaan sudah selesia, maka hasilnya akan diberikan pada Walikota Serang.
"Hasilnya kami berikan ke Walikota, nanti ditindaklanjuti apakah diberikan sangsi atau apa, penundaan kenaikan pangkat atau lainnya," tuturnya.