Nasib Polisi Bogor yang Palak Pengendara Rp 2,2 Juta, Sudah Ditahan dalam Sel, Siap-siap Dipecat?

Nasib oknum polisi berpangkat bripka berinisial SA di Bogor yang minta uang tilang Rp 2,2 juta.

(Dok Polresta Bogor Kota)
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib oknum polisi berpangkat bripka berinisial SA di Bogor yang minta uang tilang Rp 2,2 juta.

SA kini telah diamankan Propram Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedur penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Ia dianggap melanggar kode etik hingga terancam sanksi pemecatan.

Diketahui, Bripka SA menilang seorang pengendara motor perempuan pukul 04.00 WIB pada 23 April 2022.

Tak hanya menilang, Bripka SA juga meminta uang tilang kepada korban sebesar Rp 2,2 juta.

Propam akhirnya menangkap Bripka SA pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya.

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Dari foto yang diterima TribunnewsBogor.com, Bripka SA tampak ada di dalam sel.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan. ((Dok Polresta Bogor Kota))

Baca juga: Ditilang Jam 4 Subuh, Oknum Polisi Paksa Minta Uang Rp 2,2 Juta pada Pengendara Motor Perempuan

Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.

Bripksa SA juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna senada.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Kasus tersebut terungkap setelah korban curhat di media sosial dan menjadi viral.

"Di wiliyah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu," tulisnya.

Ia di tilang karena motornya tak menggunakan spion.

"Saya minta di tilang saja dan Polisi tidak memberi surat tilang," katanya.

Oknum Polisi Bripka SA justru meminta uang sebesar Rp 2,2 juta.

"Kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separo," katanya.

Jika tak mau bayar, kata warganet, ia diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," tutupnya.

Baca juga: Polisi Ringkus 1 Orang Pencuri HP Pelajar di Walantaka Kota Serang

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya telah menangkap Bripka SA.

"jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo.

Menurutnya, oknum Polisi melakukan tindakan itu ketika dalam perjalanan pulang.

Saat di jalan, ia menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan juga surat.

Sampai kemudian korban dimintai uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tampang Oknum Polisi Bogor yang Palak Pengendara Rp 2,2 juta, Ancam Jebloskan Korban ke Penjara

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved