Polisi Ringkus 1 Orang Pencuri HP Pelajar di Walantaka Kota Serang

Polisi Ringkus 1 Orang Pencuri HP Pelajar di Gang Ceria Walanataka Kota Serang

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap atau penangkapan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Polsek Walantaka meringkus seorang jambret berinisial P (30) asal Kragilan Kabupaten Serang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/4/2022), pukul 14.30 WIB tepatnya di RT 03/01 Lingkungan Turus Masjid, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, korbannya berinisial ADK (11), seorang pelajar.

Baca juga: Polda Banten Tangkap 54 Tersangka Ragam Jenis Pencurian, 50 Motor dan 9 Mobil Diamankan

Kronologi kejadian saat ADK berjalan kaki sendirian, sambil memegang telepon genggam.

Saat itu, P sudah mengincar ADK, kemudian dia mendekatinya sambil bertanya alamat.

"Awalnya ketika korban sedang berjalan kaki sambil memegang HP, kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menanyakan daerah," ujarnya pada TribunBanten.com saat melalui pesan instan, Minggu (24/4/2022).

Kejadian itu terjadi pada Kamis, (22/4/2022) Pukul 14.15 WIB.

Setelah korban menjawabnya, kemudian Purnama langsung merampas telefon genggam milik ADK.

Sontak ADK berteriak "maling" pada Purnama yang melarikan diri.

ADK terjatuh dan mengalami luka lecet pada tangan, kaki dan lutut.

Baca juga: Video Viral Pencuri Tertangkap Curi Motor saat Warga Santap Sahur, Nyaris Diamuk Massa

Warga yang melihat aksi tersebut, langsung mengejar Purnama.

"Korban sudah buat laporan dan sudah diamankan di Polsek, barang bukti yang diamankan 1 hp dan 1 motor," paparnya.

Atas perbuatannya, P disangka melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sesuai dalam pasal 365.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved