Ditilang Jam 4 Subuh, Oknum Polisi Paksa Minta Uang Rp 2,2 Juta pada Pengendara Motor Perempuan
Ditilang Jam 4 Subuh, Oknum Polisi Paksa Minta Uang Rp 2,2 Juta pada Pengendara Motor Perempuan
TRIBUNBANTEN.C0M - Seorang pengendara motor perempuan ditilang oleh polisi jam 4 subuh karena motornya tak memakai kaca spion.
Tak disangka, oknum polisi itu nekat mminta uang tilang sebesar Rp 2,2 juta pada pemotor yang tak menaati aturan tersebut.
Namun, jumlah uang tilang yang diminta oknum polisi itu disebut telah melewati batas wajar.
Dan yang menjadi sorotan lagi ialah, penilangan yang dilakukan oknum polisi itu berlangsung saat pukul 04.00 subuh.
Akibat ulah oknum polisi itu, pemotor yang menjadi korban tilang pun curhat di media sosial.
Baca juga: Tak akan Ditilang, Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap hanya Diminta Keluar ke Jalur Nasional
Curhatan tersebut diketahui oleh pimpinan Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dikatakan oleh Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, Kini oknum polisi tersebut sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan.
Saat ini oknum polisi telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," kata dia.
Baca juga: Simak Baik-baik, Polri Pastikan Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran
Korban Diminta Bayar Denda Tilang Rp 2,2 Juta
Sang oknum polisi di Bogor memaksa korban membayar denda tilang hingga jutaan rupiah.
Dari penelusuran Tribunnews Bogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.