Mafia Minyak Goreng Dijerat UU Tipikor, Pakar Hukum: Sudah Cukup Bukti

Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, meminta pihak Kejaksaan Agung menuntaskan pengusutan kasus korupsi ekspor migor

Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Tribun Jateng
ilustrasi minyak goreng 

TRIBUNBANTEN.COM - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, meminta pihak Kejaksaan Agung menuntaskan pengusutan kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Dia menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan.

Menurut dia, UU Tipikor sudah dapat diterapkan karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti melawan hukum berupa adanya
pelanggaran izin, penyelenggara negara, dan kerugian yang berdampak luas.

Lalu, kata dia, disertakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan pelanggaran izin. Kejaksaan menetapkan Tindak Pidana Korupsi dilapis Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia, dalam sesi diskusi UU Tipikor untuk Mafia Migor, yang digelar oleh Jakarta Journalist Center, pada Selasa (26/4/2022).

Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi minyak goreng.

Mereka yaitu, Indrasari Wisnu Wardhana, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Dan tiga orang dari pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Pierre Togar Sitanggung, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Setelah penetapan status tersangka kepada empat orang itu, kata Romli, pihak Kejaksaan Agung dapat memeriksa sejumlah pihak terkait ekspor minyak goreng termasuk Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Menurut dia, semua orang berkedudukan sama di mata hukum atau equality before the law.

Baca juga: Kisah Raja Minyak dari NTB: Berhasil Pikat Hati Gadis Belia Sampai 9 Kali Nikah

Dia menilai kasus korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan dirjen di kementerian merupakan jaringan kejahatan yang telah dilakukan oleh oknum di pemerintahan.

"Itu besoknya harus sudah diperiksa untuk melihat keseluruhan konteks peristiwa," ujarnya.

Selama penanganan perkara, kata dia, KPK, selaku lembaga pemberantasan korupsi dapat mensupervisi kerja Kejaksaan Agung.

"Saya sarankan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. KPK harus berani mengambil alih mendampingi kejaksaan. KPK jangan diam saja," kata dia.

Dia optimistis Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin tak terpengaruh intervensi dari pihak manapun selama penanganan perkara 'Mafia Minyak Goreng' itu.

"Saya yakin Jaksa Agung tak terpengaruh politik. Walaupun pelanggaran administratif belum ketemu kerugian negara, wajib Kejaksaan membuka seluas-luasnya, setuntas-tuntasnya,"
tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved