Niat Tanya THR, Karyawan Swasta Malah Dipecat, Ungkap Kebijakan Perusahaan yang Sewenang-wenang

Nasib malang seorang karyawan swasta yang dipecat setelah bertanya terkait tunjangan hari raya (thr) pada pimpinan

Editor: Anisa Nurhaliza
Kompas.com
Ilustrasi- seorang karyawan KPI 

"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.

Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Dosen di UMT Dipecat Atas Dugaan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi saat Lakukan Praktik Teater

Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tanyakan THR ke Pimpinan, Karyawan Swasta di Makassar Ini Malah Dipecat,

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved