Niat Tanya THR, Karyawan Swasta Malah Dipecat, Ungkap Kebijakan Perusahaan yang Sewenang-wenang

Nasib malang seorang karyawan swasta yang dipecat setelah bertanya terkait tunjangan hari raya (thr) pada pimpinan

Editor: Anisa Nurhaliza
Kompas.com
Ilustrasi- seorang karyawan KPI 

TRIBUNBANTEN.COM - Salah satu karyawan swasta di Makassar dikabarkan dipecat oleh pimpinannya, penyebabnya diduga karena bertanya perihal tunjangan hari raya (THR)

Mulanya, Karyawan Swasta bernama Syamsul Arif Putra berinisiatif untuk bertanya terkait THR saat menjelang lebaran 2022.

Namun sayangnya, Syamsul Arif justru mendapatkan respon yang tak baik dari pimpinan hingga akhirnya diberhentikan secara sepihak.

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.

Lebih lanjut, Syamsul Arif mengatakan bahwa ia dipecat tanpa adanya surat peringatan (SP).

Baca juga: Nasib Polisi Bogor yang Palak Pengendara Rp 2,2 Juta, Sudah Ditahan dalam Sel, Siap-siap Dipecat?

Hal iu berarti, ia diberhentikan tanpa berpacu pada prosedur yang seharusnya.

"Kontrak baik-baik, tapi di- PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia mengungkap bahwa ada beberapa masalah dan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang selama ia bekerja di perusahaan tersebut.

Misalnya saat lembur tapi tak terima gaji yang seharusnya dilebihkan, dan jam kerja karyawan yang tak menentu.

"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.

Baca juga: Mantan Aktivis 98: Jokowi Harus Berani Pecat LBP, Kalau Benar Dia Bukan Seorang Presiden Boneka!

Karena hal di atas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.

"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

Baca juga: Jadi Sorotan Setelah Pecat dr Terawan, IDI Kukuhkan Ketua Umum Baru, Berikut Profilnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved