Usai Jalani Pemeriksaan Selama 9 Jam, DJ Una Ogah untuk Kembalikan Uang DNA Pro karena Hal Ini

DJ Una ogah kembalikan uang hasil manggung dai DNA Pro. Menurut kuasa hukumnyaa, Yafet Rissy mengatakan uang diterimanya bukan aliran dana ilegal

Editor: Anisa Nurhaliza
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
DJ Una ogah kembalikan uang DNA Pro 

TRIBUNBANTEN.COM - DJ Una ogah kembalikan uang hasil manggung dai DNA Pro.

Menurut kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy mengatakan bahwa uang diterimanya bukan aliran dana yang bersifat ilegal.

"Enggak ada pengembalian uang dan dana karena tidak ada aliran dana yang ilegal.

Semua diterima sebagai seniman profesional," jelas Yafet Rissy di Bareskrim Polri.

DJ Una mengaku bahwa ia memang sempat mengisi acara dan mendapat bayaran dari seorang anggota DNA Pro.

Baca juga: DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri, Merasa Jadi Korban

Saat itu, pihak DNA Pro mengundangnya sebagai seorang DJ.

"Saya ga tau siapa yang bayar tapi saya diundang," tutur DJ Una.

"Udah (menerima uang), Udah perform juga," pungkasnya.

Terkait berapa jumlah bayarannya, DJ Una enggan untuk memberi tahunya.

DJ Una telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, DJ Una Menelan Kerugian hingga Rp 700 Juta, Kuasa Hukum: Dia Juga Korban

Ia menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebagai saksi dan korban investasi bodong trading DNA Pro Akademi.

Diketahui, sebanyak 35 pertanyaan diberikan tim penyidik kepada DJ Una.

"Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah," kata DJ Una usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 26 April 2022.

Atas kejadian itu, DJ Una mengaku akan lebih berhati-hati untuk mengeluarkan uang nya melakukan investasi melalui platform trading

"Pasti saya akan lebih berhati-hati dalam investasi, enggak akan mudah percaya orang yang baru," ungkap DJ Una.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved