Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Guru Ngaji Cabul, Sebut Kliennya Mengidap Penyakit Khusus

Kuasa Hukum MMS (69), Barbie Kumalasari menyebut kliennya mengidap penyakit kelainan seks hingga nekat mencabuli 10 muridnya sendiri.

Kolase Tribun Jakarta
Barbie Kumalasari selesai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Barbie Kumalasari menjadi kuasa hukum tersangka MMS (69), guru ngaji yang mencabuli sepuluh muridnya di Kota Depok.

Pengadilan Negeri Depok telah menggelar sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (26/4/2022).

Barbie tampak antusias mengikuti sidang tersebut, didampingi rekan satu timnya, Bambang.

Dalam kasus ini Barbie Kumalasari berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022).
Dalam kasus ini Barbie Kumalasari berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Baca juga: Lihat Istri Sedang Tidur Pulas, Pria Ini Nekat Setubuhi Anak Gadisnya, Korban Sampai Hamil 6 Bulan

Ia berujar bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa.

"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya di atas lima tahun."

"Di mana Ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat," ujar Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022).

Barbie kemudian menyebut jika kliennya mengidap penyakit kelainan seks hingga nekat mencabuli sepuluh muridnya sendiri.

"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, selaput daranya juga robek."

"Kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," sambungnya.

Barbie Kumalasari selesai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok
Barbie Kumalasari selesai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok (Kolase Tribun Jakarta)

Baca juga: Tidur Sekamar dengan Anak Istri, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya dengan Ditutupi Selimut

Meski dalam kasus ini dirinya berdiri di belakang terdakwa, namun ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap korban dan keluarganya.

"Kalau saya begini, kita sebagai advokat kita berprofesi membela siapapun kliennya baik yang salah maupun benar," kata Barbie.

"Kami selaku kuasa hukum memohon maaf kepada keluarga dan korban pastinya."

"Orang tua dari korban perasaannya pasti hancur, tapi untuk korban jangan sampai putus asa, kita tetap mensupport masa depannya tetap sempurna dan normal sehingga trauma masa lalunya ini butuh waktu untuk proses menghilangkan rasa trauma," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Guru Ngaji Cabul di Depok

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved