Jelang Lebaran, Puluhan Perusahaan Ketahuan Belum Bayar THR, Karyawan bisa Melapor di Kemnaker.go.id

Sebanyak 40 perusahaan di Jakarta ditemukan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

TRIBUBANTEN.COM - Sebanyak 40 perusahaan di Jakarta ditemukan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.

Jelang lebaran, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat mendapati bahwa 40 perusahaan itu belum membayarkan THR.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto.

Baca juga: Niat Tanya THR, Karyawan Swasta Malah Dipecat, Ungkap Kebijakan Perusahaan yang Sewenang-wenang

"Kita terima sekitar 40 laporan sejak Minggu lalu," katanya saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (26/4/2022).

Aduan itu diketahui pihaknya melalui posko pengaduan di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tri sudah memberikan surat imbauan kepada puluhan perusahaan tersebut agar membayar THR karyawan.

Bila nantinya diketahui ada beberapa perusahaan yang tidak bisa membayar penuh THR karyawannya, maka pihaknya akan menggelar mediasi.

Namun, bila perusahaan tetap tidak membayar THR untuk karyawannya maka pihaknya akan memberikan surat pemerintah terhadap perusahaan itu.

"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," pungkasnya.

Sampai saat ini, lanjut Tri, penanganan 40 perusahaan itu masih ditangani pihaknya.

Wagub Ariza Perintahkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada seluruh karyawannya.

Dalam aturan yang dibuat pemerintah pusat, THR wajib dibayarkan perusahaan swasta paling lambat sepekan sebelum hari raya Idulfitri.

"Prinsipnya Pemprov DKI dukung kebijakan yang sudah diatur pemerintah pusat oleh Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya di Balai Kota, Rabu (13/4/2022).

Oleh sebab itu, orang nomor dua di DKI meminta agar seluruh perusahaan swasta di ibu kota mengikuti ketentuan tersebut.

"Semua sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.

Baca juga: Tidak ada THR bagi Anggota Satpol PP, Besarannya Hanya Berupa Gaji

Dilansir dari Kontan.co.id, seiring terbitnya peraturan THR 2022 karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja segera cair dalam waktu dekat. Hal ini menjadi kabar baik bagi buruh yang tengah menantikan kepastian terkait THR karyawan 2022 kapan cair.

Terlebih, perhitungan THR 2022 juga disebutkan dalam regulasi tersebut. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berapa THR Karyawan Swasta 2022 Sesuai Aturan yang Berlaku?

SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.

Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari, ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Peraturan THR 2022 karyawan swasta

Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, demikian bunyi SE tersebut.

SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal-hal.

THR 2022 diberikan kepada:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Perhitungan THR 2022

Ketentuan mengenai berapa THR karyawan swasta 2022 adalah sebagai berikut:

- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sementara itu, perhitungan THR 2022 bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Adapun bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Sedangkan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR 2022 karyawan swasta dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Baca juga: Ormas Palak THR Lebaran 2022 ke Warga dan Perusahaan, Polri: Bila Melanggar Hukum, Ditindak

THR Karyawan 2022 Kapan Cair?

Dalam peraturan THR 2022 karyawan swasta tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, bunyi ketentuan penutup SE tersebut.

Itulah informasi seputar perhitungan THR 2022 berdasarkan peraturan THR 2022 karyawan swasta sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan THR karyawan 2022 kapan cair.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah Mau Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Barat Ketahuan Belum Bayar THR Karyawan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved