Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun, JHT Bisa Diklaim Secara Tunai Hanya Satu Bulan
Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya.
Saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya dua, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Sebelumnya, persyaratan dokumen yang dibutuhkan empat dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
Baca juga: Usai Dipanggil Jokowi, Maneker: Kami Masih Punya Waktu Sampai 4 Mei Revisi JHT
4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital
Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.
Selain itu, klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.
5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari
Sesuai aturan terbaru, untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.
Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Buruh Tuntut Aturan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut, BPJS TK Banten Komitmen Tampung Aspirasi
6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran
Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT"