Masa Jabatan WH-Andika Berakhir 12 Mei, Serikat Buruh Taruh Harapan Ini kepada Calon Pj Gubernur  

Masa Jabatan WH-Andika Berakhir 12 Mei, Serikat Buruh Taruh Harapan Ini kepada Calon PJ Gubernur  

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, akan berakhir setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Tepatnya masa jabatan WH-Andika akan berakhir, pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang.

Ketua DPD FSP KEP SPSI Banten, Afif Johan mengatakan, bahwa sehubungan dengan hal itu, serikat buruh menaruh harapan besar kepada calon Pj Gubernur Banten. 

Baca juga: Jabatan WH-Andika Berakhir Mei, Siapa Calon Pejabat Penggantinya? Ini Penjelasan Pengamat

"Harapannya agar Pj Gubernur Banten memiliki kebijakan yang pro terhadap pekerja," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (1/5/2022).

Menurutnya, selama kepemimpinan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten, sejumlah buruh menganggap bahwa Wahidin Halim tidak memiliki keberpihakan kepada kaum pekerja.

"Dengan dalih mengikuti UU Cipta Kerja dan pemerintah pusat, khususnya di bidang pengupahan," katanya.

"Padahal gubernur memiliki diksresi kewenangan, untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan dan kondisi daerahnya," sambungnya.

Oleh karenanya, kata dia, serikat buruh berharap siapapun Pj Gubernur Banten yang akan memimpin Banten.

Dirinya berharap, Pj Gubernur nanti memiliki kepedulian terhadap pekerja.

"Serta mampu hadir memenuhi harapan pekerja, khususnya di bidang pengupahan," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu diharapkan bisa dilakukan oleh Pj Gubernur untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Di samping itu, Afif juga berharap bahwa dalam hal ini, harus ada optimalisasi peran pengawasan dari ketenagakerjaan. 

Sebab, kata dia, pasca adanya UU Cipta kerja, banyak sekali permasalahan.

Baca juga: Tidak Gelar Aksi saat Peringatan Hari Buruh, Serikat Buruh Banten Sampaikan Harapan ini

"Di antaranya yang paling dirasakan adalah kemudahan melakukan PHK kepada pekerja dan penurunan kualitas perlindungan dan kesejahteraan," terangnya.

Oleh karenanya, perlu peran pengawasan dari ketenagakerjaan di bawah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta didukung oleh Pemimpin Daerah.

"Diharapkan mampu memberikan proteksi terhadap buruh, dari ancaman PHK dan penurunan kesejahteraan," tukasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved