13 Warga Aniaya 7 Orang di Muncang Lebak, Berawal dari Kehilangan Motor dan Informasi Paranormal

Polres Lebak menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tujuh warga

zoom-inlihat foto 13 Warga Aniaya 7 Orang di Muncang Lebak, Berawal dari Kehilangan Motor dan Informasi Paranormal
Dok. Tribun Jateng
ilustrasi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tujuh warga di Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 13.00. 

Tiga belas tersangka itu adalah AT (23), AA(30), DI (29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18), dan AL (18).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan barang bukti serta gelar perkara.

Baca juga: Pria di Gresik Aniaya-Tendang Tetangga Desa ke Sungai, Tak Terima Istrinya Sering Digoda

Tujuh warga yang dianiaya itu adalah SA (43), ST (40), YI (45), GR (30), YAA (42), AS (28), dan KL (50).

"Berawal dari korban, SA, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (6/5/2022)," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (9/5/2022).

Korban kemudian ke paranormal dan menginformasikan sepeda motornya disembunyikan di perkebunan di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara.

Korban pun mengajak enam rekannya untuk mencari sepeda motor di perkebunan milik warga.

Saat tiba di lokasi, sejumlah warga mencegat korban dan rekannya.

Sejumlah warga mencurigai SA mencuri kerbau di wilayah tersebut.

"Korban dan rekannya dikeroyok 13 orang. Tujuh korban luka di kepala dan satu orang masih dirawat di Puskesmas Muncang," kata Wiwin.

Baca juga: 3 Orang Keroyok Imam Salat Berusia 69 Tahun di Pontang Gara-gara Ditegur Meluruskan Saf

Para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga turut prihatin atas penganiayaan itu.

Menurut dia, hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved