ASN Pemkot Serang yang Absen Apel Pagi dan Halal Bihalal Pasca-Lebaran Kena Sanksi
Terkait anjuran pemerintah pusat bagi ASN untuk WFH, Nanang akan menyesuaikan di Pemkot Serang.
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemkot Serang akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang absen dari apel pagi dan halal bihalal, Senin (9/5/2022).
"Absen tanpa keterangan akan disanksi," kata Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin di Pemkot Serang, Senin pagi.
Namun, bagi ASN yang absen karena work from home (WFH) tidak mendapatkan sanksi.
Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Kota Serang Tandatangani Surat WFH untuk ASN, Ini Jadwalnya
Adapun bagi ASN yang tidak WFH dan tidak hadir saat apel dan halal bihalal akan disanksi sesuai kebijakan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
ASN OPD yang harus hadir 100 persen adalah rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Menurut Nanang, di wilayah sekda ada dua ASN yang mengajukan cuti.
Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Atur Jadwal WFH Setelah Mudik: Mencegah Adanya Pertambahan Kasus Covid-19
Terkait anjuran pemerintah pusat bagi ASN untuk WFH, Nanang akan menyesuaikan di Pemkot Serang.
ASN yang masih mudik dan terjebak macet masih bisa mengirimkan pekerjaannya lewat Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).