Perbup Lebak Diabaikan, Parkir Liar Masih Marak di Jalan Raya Multatuli Picu Kemacetan
Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2024 tentang penyelanggaraan parkir di Kabupaten Lebak, Banten, dihiraukan oleh para pengendara.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang penyelanggaraan parkir di Kabupaten Lebak, Banten, tampaknya dihiraukan oleh para pengendara.
Padahal aturan tersebut melarang kendaraan roda dua maupun roda empat parkir tepi jalan umum untuk mengurangi kemacetan.
Bahkan, dalam aturannya tertuang jika pengendara parkir di tepi jalan umum maka akan diberikan sanksi.
Adapun jenis sanksi yang diberikan antara lain, pengempesan ban, penggembokan roda kendaraan dan menderek kendaran dengan mobik derek.
Selain itu, terdapat sanksi denda kepada para pelanggaran yang parkir sebarang dengan besaran berpartisipasi. Kendaraan roda dua Rp100 ribu dan kendaraan roda empat Rp200 ribu.
Pantauan di Jalan Raya Multatuli, Selasa (15/4/2026) terlihat puluhan kendaraan roda empat berbaris panjang parkir di bahu jalan.
Pengdara yang melintas juga terpaksa harus mengambil arah laju sebelah sisi kanan, lantaran bahu jalan sebelah kiri digunakan parkir oleh kendaraan roda empat.
Baca juga: Jelang Seba Baduy 2026, Jaro Oom Beberkan Kesiapan dan Tradisi Sakral Masyarakat Baduy
Seorang pengendara roda empat, Budi, mempertanyakan menganai Perbup Nomor 60 Tahun 2024 tersebut.
Terlebih, keberadaan mobil yang parkir sembarangan itu dinilai mengganggu pengdara lain saat melintas dan menimbulkan kemacetan.
"Harusnya mereka jalankan dan fungsikan. Jangan dibuat, tapi tidak ada penindakan," katanya saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, kendaraan terpikir di Jalan Raya Multatuli sudah sangat sering ia lihat ketika melintas.
"Tiap hari itu mah, apalagi depan kantor Dinkes sama RS Misi. Kalau siang kaya gini udah sempit, macet keluar masuk kendaraan," ujarnya.
"Apalagi banyak pedagang kaki lima (PKL) yang jualan sembarang," tambahnya.
Ia berharap kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penindakan.
"Harus dirapihkan, apalagi jalanya kecil. Biar tidak macet, terus tidak membahayakan," tandasnya.
| Jelang Seba Baduy 2026, Jaro Oom Beberkan Kesiapan dan Tradisi Sakral Masyarakat Baduy |
|
|---|
| Dua Wanita Penginjak Al Quran di Lebak Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nathan Lebak FC Juara Liga 4 Banten 2026, Bupati Hasbi Jayabaya: Saya Bangga! |
|
|---|
| Jalan Menuju Wisata Baduy Diperbaiki, DPUPR Lebak Tangani 3,6 Km Ruas Jalan |
|
|---|
| CATAT! Seba Baduy 2026 Digelar 23-26 April, 12 Dubes akan Datang ke Lebak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/parkir-liar-di-lebak.jpg)