Niat Mencuri Perhiasan, Maling Ini Malah Tergoda Hal Lain dan Langsung Rudapaksa Incarannya
Niat ingin mencuri, pria bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) malah berubah pikiran karena tergoda hal lain dan langsung merudapaksa korban.
TRIBUNBANTEN.COM - Niat ingin mencuri, pria bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) malah berubah pikiran karena tergoda hal lain dan langsung merudapaksa korban.
Saat itu, pelaku hendak mencuri perhiasan di rumah korban incarannya.
Namun, saat melihat bagian dari kaki korban, pelaku dengan teganya merudapaksa perempuan tersebut yang saat itu hendak ia curi perhiasannya.
Pelaku mengaku niatannya itu muncul setelah mengetahui bahwa korban memiliki banyak perhiasan.
Diketahui, pelaku sering nongkrong di rumah seorang temannya yang
Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sedang tidur.
Pelaku naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam kontrakan korban.
Baca juga: Modus Ngajak Bikin Konten TikTok, Pria Ini Paksa Siswi SMP Buka Celana dan Dirudapaksa di Kos-kosan
Saat itu, korban terbangun karena mendengar ada suara dari sebelah kamar.
Korban kemudian melihat ponselnya tidak tersambung ke WiFi.
G lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.
Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merampas ponsel dan perhiasan korban berupa gelang.
Rudapaksa Korban Lalu Kembalikan Barang Curian
Dikutip Tribun Jatim, pelaku justru tergiur saat melihat bagian kaki korban dan merudapaksanya.
Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung menyumpal mulut korban.
Tak lama kemudian, pelaku melepaskan korban dari dekapannya.
Diduga karena takut, korban melihat wajahnya dengan jelas.
Baca juga: Mahasiswi Dirudapaksa Bergilir oleh Kekasih dan 2 Temannya, Korban Meninggal setelah Dibekap
Tersangka sempat meminta maaf, kemudian mengembalikan ponsel dan melempar perhiasan korban lalu pergi.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma hebat.
Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT lalu ke Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menerima laporan itu, Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi.
Pihaknya kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.
Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Bercerita
"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy mengatakan, korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Pengakuan Pelaku
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Niat pelaku awalnya adalah untuk mencuri karena faktor ekonomi.
Namun, tiba-tiba berubah melakukan rudapaksa, karena tergoda melihat bagian kaki korban.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.