Akui Salah dan Ucap Maaf, Selingkuhan Oknum ASN Kirim Pesan pada Istri Sah: 'Pertahankan Pernikahan'
selingkuhan oknum ASN kirim pesan pada sang polwan yang merupakan istri sah untuk tetap pertahankan pernikahannya, ia juga mengaku salah atas semuanya
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus perselingkuhan oknum ASN yang tega membohongi istrinya yang seorang polwan ramai menjadi perbincangan publik.
Perlahan, fakta-fakta baru terus bermunculan.
Kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati mengungkap terkait percakapan antara kliennya dengan selingkuhan suaminya, WAG pada Selasa (10/5/2022).
Dikatakan oleh kuasa hukum Briptu Suci, selingkuhan suami kliennya itu sempat mengontek istri sah melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan yang dikirimkan WAG pada Briptu Suci, yakni ia meminta maaf dan mengakui kesalahannya bahwa sudah berselingkuh dengan suaminya.
Yang mana, suami Briptu Suci berselingkuh dengan rekan kerjanya sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Si WAG (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan WhatsApp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut," kata Titis, dikutip dari Sripoku.com.
Baca juga: Sosok ASN Suami Polwan yang Berselingkuh dengan Teman Kantornya hingga Punya Anak, Akan Kena Sanksi?
Tak hanya minta maaf, ternyata WAG juga berharap agar Briptu Suci tetap mempertahankan hubungan pernikahannya dengan suaminya, DKM.
"WAG juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan DKM," jelas Titis.
Hingga saat ini, Briptu Suci hanya ingin proses hukumnya berjalan dengan baik dan ia mendapatkan keadlan.
Briptu Suci juga berharap agar pria yang menikahinya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.
"Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yangbtelah menilunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.
Suami Briptu Suci dan Selingkuhannya Dibebastugaskan
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili, bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.
Baca juga: ASN Suami Polwan Menghilang Setelah Kasus Perselingkuhannya Terbongkar, Sempat Hadir Lalu Pergi
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, dikutip dari Tribun Sumsel.
Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Lanjutan Kasus Polwan yang Diselingkuhi Oknum ASN, Pemkab OKI Gerak Cepat Bentuk Tim untuk Telusuri
Lebih lanjut, ia mengatakan, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.
"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.
Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.
"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," pungkasnya.
