Apes! Aksi Terduga Pelaku Maling Motor di Rangkasbitung Digagalkan oleh Korbannya Sendiri

Apes! Aksi Terduga Pelaku Maling Motor di Rangkasbitung Digagalkan Oleh Korbannya Sendiri

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Dok. Kapolsek Rangkasbitung
LN (24) saat dimanankan di Polsek Rangkasbitung, Minggu (15/5/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - LN (24) warga Kabupaten Lebak, mencuri satu unit motor di Komplek Pendidikan (Komdik), Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kronologi bermula dari LN yang sudah mengintai rumah dan daerah tersebut, di Komplek Pendidikan (Komdik).

Dalam melancarkan aksinya LN masuk ke dalam rumah milik salah satu warga, dengan membobol jendela rumah.

Baca juga: Apes! Begal Tewas Kecelakaan Karena Jalan Berlubang Setelah Rampas Motor Sepasang Sejoli

Setelah berada di dalam rumah, LN berhasil membawa kabur handphone dan satu unit sepeda motor di rumah tersebut melalui pintu depan.

Namun, belum juga LN kabur jauh, aksinya sudah diketahui oleh pemilik rumah.

LN pun dikejar oleh korbannya ke arah Terminal Mandala, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Cibadak.

Dengan membawa motor, korban menyalip LN yang sedang mengendarai motor miliknya dan LN ditendang oleh korban, sehingga motor hasil curiannya oleng dan terjatuh.

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan kejadian tersebut, LN sendiri beraksi pada Kamis (12/5/2022) lalu.

"Jadi benar, sekarang LN juga sudah kami tahan. Memang saat kejadian sempat terjadi kejar-kejaran antara LN dan korbannya di jalan Soekarno-Hatta arah Terminal Mandala Lebak," kata saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Apes! Spesialis Pencuri Mobil Ditangkap saat Terjebak Macet di Jalan Tol

LN sendiri merupakan seorang pemuda pengangguran ini langsung, saat tertangkap LN diamankan oleh warga sekitar dan korbanya.

Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Polsek Rangkasbitung.

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan LN beserta barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

"Atas perbuatannya pelaku pun dijerat degan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved