Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas, Bagaimana Nasib Nasabah Pegadaian?

Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas, Bagaimana Nasib Nasabah Pegadaian?

Editor: Ahmad Haris
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melayani nasabah yang menggadaikan emas di Pegadaian Cabang Pembantu Cikudapateuh, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018). 

Tabungan emas Pegadaian relatif mudah dilakukan.

Ini karena pembelian Pegadaian tabungan emas bisa dilakukan di semua kantor cabang Pegadaian yang tersebar di pelosok Tanah Air.

Tabungan emas Pegadaian dipilih sebagian orang agar simpanan tak tergerus inflasi.

Namun meski relatif kebal terhadap inflasi, ada baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum berinvestasi tabungan emas di Pegadaian.

Baca juga: Daftar Harga Emas Batangan Antam dan UBS per Kamis, 10 Februari 2022 di PT Pegadaian (Persero)

Tabungan emas di Pegadaian adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan cara membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat melalui fasilitas selayaknya menabung.

Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tabungan emas tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

Modal berinvestasi tabungan emas Pegadaian relatif sangat terjangkau, karena nasabah bisa menabung emas Pegadaian mulai dari 0,01 gram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved