Kronologi Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas

PT Pegadaian (Persero) digugat Rp322,5 miliar oleh seorang warga bernama Arie Indra Manurung.

Editor: Glery Lazuardi
PT Pegadaian
Ilustrasi Pegadaian - Cara Mudah Gadai Online Lewat Pegadaian Digital, Datang Langsung Bisa Ambil Uang 

Dilansir dari Kompas.com, Tabungan emas Pegadaian atau produk Pegadaian tabungan emas saat ini cukup diminati sebagai salah satu alternatif investasi.

Harga emas batangan yang cenderung terus mengalami kenaikan jadi alasan utamanya.

Tabungan emas Pegadaian relatif mudah dilakukan.

Hal ini karena pembelian Pegadaian tabungan emas bisa dilakukan di semua kantor cabang Pegadaian yang tersebar di pelosok Tanah Air.

Tabungan emas Pegadaian dipilih sebagian orang agar simpanan tak tergerus inflasi.

Namun meski relatif kebal terhadap inflasi, ada baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum berinvestasi tabungan emas di Pegadaian.

Baca juga: Daftar Harga Emas Antam hingga UBS di Galeri 24 Pegadaian Serang Hari Ini 12 Oktober 2021

Tabungan emas di Pegadaian adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan cara membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat melalui fasilitas selayaknya menabung.

Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tabungan emas tersebut nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

Modal berinvestasi tabungan emas Pegadaian relatif sangat terjangkau.

Karena nasabah bisa menabung emas Pegadaian mulai dari 0,01 gram.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul PT Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar karena Miliki Layanan Tabungan Emas

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved