Cegah Penyebaran PMK, DKPP Kota Cilegon Lakukan Antisipasi dan Sosialisasikan Penyakit PMK

Cegah Penyebaran PMK, DKPP Kota Cilegon Lakukan Antisipasi dan Sosialisasikan Penyakit PMK

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Sopian Sauri
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Hewan Ternak di Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Maraknya penyakit PMK di sejumlah wilayah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian atau DKPP Kota Cilegon melakukan langkah antisipasi, dan sosialisasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Langkah itu dilakukan, menyusul adanya lima daerah di Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

Kepala DKPP Kota Cilegon, Eva Syarifah mengatakan, kelima daerah yang ditetapkan itu yakni, Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Aceh Tamiang.

Baca juga: Cerita Peternak Kambing di Kabupaten Serang: Wabah PMK Menguji Peternak Jelang Idul Adha

Namun begitu, sampai saat ini untuk di Kota Cilegon aman dari penyebaran wabah PMK tersebut.

Terkait dengan wabah penyakit PMK yang menyerang hewan ternak itu, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada peternak hewan yang ada di Cilegon.

Selain itu, pihaknya juga telah mensosialisasikan bahaya penyakit PMK kepada masyarakat melalui radio dan media sosial atau Medsos.

"Penyakit PMK tidak menyerang kepada manusia. Namun menyerang kepada hewan ternak luminansia seperti kambing, kerbau, sapi  domba, babi dan hewan liar seperti gajah dan rusa," ucapnya, kepada awak media. Selasa (17/5/2022)

Ia juga mengatakan, hal ini dapat mengakibatkan kematian pada hewan, sehingga bisa berdampak terhadap kerugian ekonomi yang cukup tinggi.

"Untuk saat ini penyakit PMK yang menyerang hewan ternak, hingga mengakibatkan kematian pada hewan di Cilegon belum terjadi. Maka dari itu perlu dilaku pencegahan, edukasi dan pemantauan kepada hewan ke lapangan," kata Eva.

Sementara, Sub Coordinator Karantina Hewan pada DKPP Kota Cilegon, Melani Wahyu A menegaskan, penyakit PMK tingkat penyebaran lebih cepat daripada penyebarab wabah penyakit Covid-19, yang mengakibatkan kerugian kepada peternak hewan di Indonesia.

"PMK tingkat penyebaran lebih cepat daripada penyebaran wabah penyakit Covid-19, yang mengakibatkan kerugian kepada peternak hewan di Indonesia," ucapnya.

Adapun gejala penyakit PMK kata Melani, terjadi lesi-lesi dalam mulut hewan hingga yang paling parah adalah teracanya atau kukunya hingga lepas.

Baca juga: MUI Lubuklinggau Sebut Hewan yang Terkena PMK Tak Sah untuk Kurban, Simak Penjelasannya

Melani mengungkapkan, lantaran Kota Cilegon merupakan daerah perlintasan hewan Dari pulau Jawa ke pulau Sumatera maupun sebaliknya, maka, potensi penyebaran penyakit PMK sangat tinggi.

Namun begitu, dihimbau kepada masyarakat tidak perlu kawatir, karena itu tidak berbahaya kepada masyarakat, dan masyarakat diimbau untuk tidak membawa hewan yang sakit di Kota Cilegon.

"Apalagi sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved