Mengaku Pegawai Kejari Cilegon, Pengunjung Lapas ini Masukkan Kristal Putih ke Dalam Charger Ponsel
Saat diperiksa, perugas menemukan kristal putih yang diduga sabu-sabu yang disimpan di batang charger ponsel.
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - DRM, pengunjung yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, ditangkap saat hendak menyelundupkan yang diduga sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (17/5/2022) pagi.
Pria berusia 48 tahun itu memasukkan kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam charger ponsel.
DRM mengaku kepada petugas Lapas Kelas IIA Cilegon hendak bertemu DD (35) yang akan sidang online kasus narkoba.
Baca juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Kelas IIA Serang Masih Diselidiki Polisi, 3 Orang Ditangkap
Petugas pun memeriksa barang bawaan DRM di pintu P2U.
Saat diperiksa, perugas menemukan kristal putih yang diduga sabu-sabu yang disimpan di batang charger ponsel.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya, mengatakan orang itu mengaku sebagai pegawai Kejari Cilegon.
"Kristal putih yang diduga sabu-sabu itu seberat lima gram," kata Sudirman Jaya kepada TribunBanten.com, Rabu (18/5/2022).
Menurut dia, petugas langsung mengamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut.
Petugas juga melaporkan kejadian itu kepada Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Cilegon, Zulkarnaen.
"Pak Zul kemudian menyampaikan kepada saya dan saya berkoordinasi dengan kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten dan Subdit 2 Narkoba Polda Banten," ucapnya.
Baca juga: Seorang Bawa Makanan Gugup saat Diperiksa Petugas, Ternyata ada Sabu-sabu Dalam Jagung Sayur Asem
DRM sudah ditangkap dan diperiksa Polda Banten.
Adapun DD masih berada di lapas untuk diperiksa petugas.
"Polda Banten masiih menyelidiki dan memastikan apakah DRM ini benar-benar pegawai Kejari Kota Cilegon," kata Sudirman.