Nasib Malang Pegawai Dunkin Donuts, 2 Kali Lebaran Tak Terima THR, 92 Orang Dirumahkan Tanpa Upah
Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (Dunkin Donuts) melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
TRIBUNBANTEN.COM - Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (Dunkin Donuts) melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini, karena perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022.
Bahkan, sejak Mei 2020, perusahaan itu telah merumahkan pekerja tanpa diberi upah serta THR
Baca juga: Bukan Main! ART Ashanty Ketiban Durian Runtuh Dapat THR dari Krisdayanti, Jumlahnya Fantastis
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, alasan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan karena pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, Mirah Sumirat meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.
"Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Berdasarkan kronologi yang diterima Aspek Indonesia, bermula dari tidak dibayarkannya THR 2020 kepada para pekerja Dunkin' Donuts.
Malah kata Mirah, pihak manajemen baru membayarkan THR tersebut pada Maret 2021 melalui upaya mediasi di Kemenaker.
Sayangnya, pembayaran THR itu tidak disertai dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin' Donuts.
Padahal, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen.
Aduan Ditambah lagi, THR 2021 dan tahun ini, yang ternyata juga belum dibayarkan.
Baca juga: 5.680 Laporan masuk ke Posko THR 2022, Bagaimana Tindaklanjutnya?
Rentetan keluhan tersebut, Aspek Indonesia mendesak Menaker agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.
"Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Laporkan Dunkin' Donuts ke Menaker karena Tak Bayar THR dan Upah Pekerja yang Dirumahkan"
Trade Union Reports Dunkin' Donuts to the Minister of Manpower for Not Paying THR and Wages of Layoff Workers
Did you mean Serikat Pekerja Laporkan Dunkin' Donuts keMnaker karena Tak Bayar THR dan Upah Pekerja yang Dirumahkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)