Pria di Serang Ditangkap saat Transaksi Sabu, Sudah Diintai Beberapa Hari
HS (27), bandar narkoba, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota pada Jumat (13/5/2022) Pukul 22.30 WIB.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - HS (27), bandar narkoba, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota pada Jumat (13/5/2022) Pukul 22.30 WIB.
HS ditangkap di jalan Sriwijaya, Ciceri Permai, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, HS diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: BNN Tiba-tiba Datangi Kantor Kejari Cilegon Pasca Oknum Tertangkap Bawa Sabu
Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti shabu sebanyak 42,38 gram.
Kata Agus, HS ditangkap, setelah sebelumnya diketahui oleh personel satresnakoba sedang melakukan transaksi.
"Kami melakukan pengintaian selama beberapa hari," ujarnya melalui pesan instan, Rabu (18/5/2022).
Pada Jumat malam, HS ditangkap dan diperiksa di kantor polisi.
Saat diperiksa, polisi mendapatkan shabu seberat 0,8 gram.
Selain itu, HS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Saat digeledah rumah HS, polisi menemukan narkoba jenis sabu lainnya.
Tidak hanya itu, Agus menambahkan, pihaknya menyita timbangan digital hingga handphone dari tangan HS.
Agus mengaku, jika terbukti HS menyalahgunakan narkoba, maka HS terancam pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara.