Pria Diduga Bawa Sabu-sabu di Lapas Cilegon adalah Pegawai Kejaksaan, Kejari Cilegon: Bukan Jaksa

Pria berusia 48 tahun itu menaruh kristal putih yang diduga sabu-sabu ke dalam charger ponsel.

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Sopian Sauri
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, di kantornya, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membenarkan DRM adalah pegawainya.

DRM ditangkap setelah hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (17/5/2022) pagi.

Pria berusia 48 tahun itu menaruh kristal putih yang diduga sabu-sabu ke dalam charger ponsel.

Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, mengatakan DRM adalah pegawai bagian Tata Usaha yang bertugas menyiapkan sidang secara online bagi tahanan di Lapas Kelas IIA Cilegon.

Baca juga: Mengaku Pegawai Kejari Cilegon, Pengunjung Lapas ini Masukkan Kristal Putih ke Dalam Charger Ponsel

"Intinya, yang bersangkutan itu benar pegawai kami," katanya kepada TribunBanten.com, Rabu (18/5/2022).

Atik menegaskan DRM bukan jaksa, tetapi pegawai bagian Tata Usaha Kejari Cilegon.

Pihak Kejari menyerahkan kasus tersebut kepada Direktorat Narkoba Polda Banten.

“Untuk keterangan selanjutnya, nanti kami akan sampaikan,” ujarnya. 

Sedang Diperiksa

Ditresnarkoba Polda Banten masih memeriksa DRM, pria yang mengaku pegawai Kejari Cilegon.

Pria berusia 48 tahun itu ditangkap karena hendak menyelundupkan barang yang diduga sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Barang berupa kristal putih itu dimasukkan ke dalam charger ponsel.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan DRM diserahkan pihak Lapas Kelas IIA Cilegon atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Apa Kabar Pemasyarakatan? Kemenkumham Banten Maksimalkan SDP untuk Pemenuhan Hak Warga Binaan

"Penyerahan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 10.00," ujarnya, mengutip grup pesan instan, Rabu (18/5/2022).

Hingga hari ini, penyidik masih memeriksa DRM dan memintai keterangan berbagai pihak, termasuk pihak lapas.

"Latar belakang pekerjaan laki-laki yang diserahkan pihak Lapas Kelas IIA Cilegon masih dalam pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten," ucapnya.

DRM, pengunjung yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, ditangkap saat hendak menyelundupkan yang diduga sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (17/5/2022) pagi.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved