Diskominfosatik Perkuat Master Plan SPBE Kabupaten Serang Jadi Fondasi Kebijakan Internal

Penyusunan master plan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Serang diperkuat.

dokumentasi Diskominfosatik Kabupaten Serang
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya, saat rapat ekspose laporan penyusunan kebijakan internal SPBE 2022 di Aula KH Syam’un, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyusunan master plan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Serang diperkuat.

Penguatan master plan yang dilakukan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang ini sebagai fondasi untuk kebijakan internal SPBE.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan penyusunan master plan SPBE tersebut terdapat indikator yang harus diselesaikan.

Yang pertama adalah regulasinya.

Baca juga: Bako Humas Dibentuk KPU-Diskominfosatik Kabupaten Serang untuk Sebarkan Informasi Pemilu 2024

“Regulasi yang harus kami coba susun ini untuk satu dia antaranya dalam rangka peningkatan SPBE di Kabupaten Serang,” ujar Anas melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Kemudian banyak item yang harus dilakukan karena master plan ini menjadi fondasi dalam langkah selanjutnya.

"Seperti contohnya, kita harus punya arsitektur SPBE, kemudian tata bisnis. Regulasi-regulasi kita susun ke depannya,” ucapnya.

Untuk memperkuat hal itu, Diskominfosatik Kabupaten Serang sudah menggelar rapat ekspose laporan penyusunan kebijakan internal SPBE tahun 2022 di Aula KH Syam’un, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Pemkab Serang Berkomitmen Menerapkan Satu Data yang Dirilis BPS, Diskominfosatik Jadi Koordinator

Upaya dilakukan becermin atas Pemkab Serang dalam penilaian dan evaluasi tahun 2021 mendapat indeks nilai 2,64 dengan predikat baik.

Domain kebijakan internal SPBE mendapatkan nilai indeks 2,8 dengan kekuatan terletak pada tim koordinasi SPBE.

Selain itu, juga kebijakan internal layanan jaringan intra-pemerintah yang komprehensif dalam pengelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang lebih baik.

Dalam rangka memaksimalkan penggunaan TIK dalam pelayanan secara internal dan publik, diperlukan sebuah kebijakan internal tentang implementasi SPBE ini.

Baca juga: Fakultas Hukum Untirta dan Diskominfosatik Kabupaten Serang Bekerja Sama, Penguatan Lembaga

“Master plan kebijakan internal SPBE adalah sebuah regulasi yang mengatur, mengembangkan, dan mengoptimalkan seluruh domain, sekaligus dasar pengeloaann TIK di Pemkab Serang,” katanya.

Anas berharap dengan tersusunnya master plan kebijakan internal ini dapat memberikan penguatan manfaat serta meningkatkan indeks SPBE di Kabupaten Serang.

Kabid Telematika Hotman Siregar mengatakan ekspose laporan penyusunan kebijakan internal SPBE 2022 untuk menyusun regulasi.

Hal itu meliputi arsitektur, peta rencana, manajemen data, pembangunan aplikasi, layanan jaringan intra pemerintah, dan penggunaan sistem penghubung layanan.

“Kemudian manajemen keamanan informasi, serta audit teknologi informasi dan komunikasi serta tim koordinasi SPBE,” ujarnya.
 
 
  
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved