Tak Terima saat Ditagih Utang, Peminjam Malah Aniaya Temannya hingga Luka Parah dan Hampir Tewas
Tak terima saat ditagih utang, pelaku marah dan aniaya temannya sampai alami luka parah dan hampir tewas
Niko mengatakan, pada saat posisi korban terlentang dan berusaha berdiri kembali.
Pelaku langsung menebaskan sebilah pisau yang sudah dibawanya ke arah kepala dan leher korban hingga mengalami luka yang cukup parah.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di Lapang Sangkuriang seorang diri."
"Tapi, korban selamat setelah mendapat pertolongan pertama dari PMI Kota Cimahi dan langsung dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Korban Perampokan Seorang Pria yang Terlilit Utang Pinjol
Setelah mendapat laporan, kata Niko, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengejar pelaku dengan bermodalkan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang tertinggal di Stadion Sangkuriang.
"Pelaku akhirnya bisa diamankan di wilayah Kota Cimahi," ujar Niko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.