Akan Diedarkan di dalam Lapas Cilegon, Ini Siasat Bulus Napi Bisa Pesan Narkoba dari Luar

Akan Diedarkan di dalam Lapas Cilegon, Ini Siasat Bulus Napi Bisa Pesan Narkoba dari Luar

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Tersangka kasus narkoba saat dibawa ke mobil tahanan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Narkoba jenis sabu yang diselundupkan melalui carger HP, di Lapas Cilegon ternyata pesanan dari narapidana yang ada di Lapas Cilegon.

Barang haram seberat 5 gram itu, diduga akan diedarkan di dalam Lapas Cilegon

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Shinto menerangkan, bahwa sabu yang ada di dalam carger HP, merupakan pesanan narapidana berinisial DL yang dipesan dari narapidana berinisial KT.

Baca juga: 2 Oknum Pegawai Kejari Cilegon Dibebaskan Atas Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cilegon, Kenapa?

"Sabu itu dipesan DL kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam, sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta," ujarnya kepada awak media, Jumat (20/5/2022).

Tersangka KT memesan barang itu kepada seseorang dari luar, berinisial AP yang saat ini menjadi DPO.

Untuk bisa memasukan barang itu ke dalam Lapas, tersangka DL mencoba meminta bantuan petugas Kejari Cilegon berinisial SD.

Barang itu dikirim oleh seorang anonim melalui jasa online, ke kantor Kejaksaan berupa paket yang berisi baju dan carger HP.

Barang itu dititipkan kepada SD, untuk diberikan kepada tersangka DL.

Saat itu SD meminta pegawai honorer Kejari Serang berinisial IW, untuk memberikan barang itu kepada DL.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas Cilegon, barang itu justru diketahui terdapat sabu seberat 5 gram.

Sehingga transkasi itu belum selesai antara DL dan KT.

"Barang itu belum selesai ditransaksikan, artinya uang sebesar Rp 4,5 juta itu belum berpindah tangan dari tangan dari DL kepada KT," ujarnya.

Menurut keterangan polisi, SD dan IW tidak mengetahui kalau barang yang dititipkan kepadanya berisi sabu.

Namun perlu diketahui bahwa barang haram itu, diduga akan diedarkan oleh DL dan KT di dalam Lapas.

"Kami sebut bahwa hal itu akan diperjualbelikan di dalam, bahasanya akan, berarti belum," katanya.

"Karena niatnya sudah ada, tapi tidak sempurna tereksekusi, karena sudah diketahui barang itu di pintu utama," sambungnya.

Di sisi lain, meskipun hasil urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka, yaitu positif narkoba, namun Shinto mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah DL dan KT mengonsumsi sabu di dalam Lapas atau tidak.

"Sampai hari ini kami belum menemukan fakta bahwa saudara DL dan KT menggunakan sabu di dalam lapas. Karena yang kami bicarakan hanyalah fakta hukum," katanya.

Disampaikannya, bahwa dalam perkara ini, karena konteksnya tidak ditemukannya penggunaan sabu di dalam Lapas.

Maka persoalan itu menjadi informasi yang harus dilakukan penyelidikan, untuk mengecek dari hasil positifnya yang bersangkutan menggunakan sabu. 

"Nanti kita tanyakan, kapan terakhir menggunakan narkoba? di mana tempatnya ,sehingga bisa dinyatakan positif," tukasnya.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Cilegon Ini Dapat Penghargaan dari Polda Banten

Kemudian nerkaitan dengan penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan carger HP.

Dikatakan Shinto bahwa berdasarkan catatan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Modus tersebut merupakan modus yang baru ditemukan di wilayah hukum Polda Banten.

"Cara memasukan barang dari luar ke dalam, menggunakan unit carger HP, maka kami sampaikan itu adalah modus baru," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved