Selundupkan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka, Oknum ASN Dilepas

Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Polda Banten ungkap kasus penyelundupan narkoba 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Mereka yaitu, DL (39) dan KT (39), warga binaan pemasyarakatan kasus narkoba di Lapas Cilegon.

"Dari hasil pemerikaaan, tim penyidik menetapkan status DL (39) dan KT (39) menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers, pada Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Pengedar Narkoba Baca Peta Sebelum Beraksi, Lalu Edarkan Sabu Dengan Cara Ini

Tersangka KT diketahui merupakan residivis yang telah ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019.

Dengan barang bukti 900gr sabu di Serang, dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.

Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.

Sementara terhadap SD dan IW selaku PNS dan honorer Kejari Cilegon ditetapkan sebagai saksi.

Shinto menjelaskan peristiwa penyelundupan narkoba itu berawal pada Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35) selaku honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Di mana saat itu, IW kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat diinterogasi, kata Shinto, IW menyebut bahwa charger hp tersebut merupakan titipan dari SD (50) yang diketahui merupakan PNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

"IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," katanya.

Setelah itu, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk dilakukan introgasi.

Saat dilakukan introgasi, SD mebenarkan bahwa dirinya telah menitipkan charger hp ke IW.

Baca juga: Ada Ratusan Polisi Pecandu Narkoba, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Propam Polri Gelar Pemulihan

Di mana menurut SD dirinya diminta oleh tersangka DL (39) yang merupakan seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Pasca melakukan interogasi terhadap SD, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten.

Kemudian menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

"Pasca diperiksa marathon, diketahui sabu dalam charger hp tersebut dipesan oleh tersangka DL kepada tersangka KT sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta," katanya.

Di mana tersangka KT diketahui juga merupakan seorang narapidana di Lapas Cilegon.

Disampaikannya, tersangka KT memesan barang tersebut kepada AP yang saat ini masih menjadi DPO.

Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka DL.

"DL meminta bantuan SD (pegawai Kejari,-red) untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik tersangka DL," kata Shinto.

Baca juga: Seorang Narapidana Narkoba Lapas Kelas IIA Cilegon Dipindahkan ke Nusakambangan Malam Hari

Saat itu, kata Shinto, SD menerima telepon anonim untuk mengantar paket pada Senin (16/05/2022).

Karena pada hari Senin itu libur, sehingga SD sampaikan kepada penelepon itu.

Supaya barang dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.

Keseokan harinya, SD menerima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju milik tersangka DL.

SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL.

"Namun baru diketahui, pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu," ungkapnya.

Kemudian tim penyidik melakukan tes urin kepada SD dan IW selaku PNS dan honorer di Kejari Cilegon.

Selain SD dan IW, penyidik juga telah melakukan test urin terhadap terhadap DL dan KT.

Disampaikan Shinto bahwa hasil pemeriksaan terhadap SD dan IW hasilnya negatif.

Sedangkan terhadap tersangka DL dan tersangka KT hasilnya positif.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Ridho Rhoma Keluar Penjara, Rhoma Irama Peringatkan Sang Anak jika Terseret Kasus Narkoba Lagi

Gelar perkara itu dilakukan untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Kemudian terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009.

Tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved