Pengedar Narkoba Baca Peta Sebelum Beraksi, Lalu Edarkan Sabu Dengan Cara Ini

THN (29), residivis pengedar narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) diamankan aparat Polresta Serang Kota.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
suryamalang.com/Ahmad Faisol
Ilustrasi Sabu dibungkus rokok 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - THN (29), residivis pengedar narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) diamankan aparat Polresta Serang Kota.

Aparat kepolisian menyita sabu seberat 10,54 gram. Sabu itu didapatkan dari I, yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.

THN mempunyai cara baru untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia menempel sabu di tempat-tempat tertentu. Setiap beraksi dia terlebih dahulu membaca peta.

"Dia datang ke lokasi tempat sesuai instruksi dari DPO berinisial I," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombespol Nugroho Arianto, dalam sesi jumpa pers di Polresta Serang Kota, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Seorang Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan dan Simpan Sabu-sabu di Karpet Belakang Rumah

THN menerima shabu sebanyak 15 gram pada Jumat (13/5/2022).

Selanjutnya, sabu itu dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual dengan sistem tempel.

Setelah ditempel di sebuah tempat, THN memfoto dan mengirimkannya ke buronan I, untuk selanjutnya dikirim ke pembeli.

Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman THN di Kecamatan Serang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip besar berisi shabu masing-masig 5 gram, ada pula 3 bungkus kecil shabu dalam plastik bening, 1 timbangan, 1 double teap, dan 1 hp.

Kemudian, 5 gram shabu itu dibagi lagi, masing-masing menjadi 11 bugkus plastik dengan berat 0,23 gram.

Dari hasil penjualannya itu, THN mendapatkan untung Rp 1,5 juta rupiah.

Pada 14 Mei 2022, THN ditangkap di kediamannya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan shabu itu ditempel disuatu tempat, dan pembelinya diberikan peta.

"Ditempel di suatu tempat dan dikasi peta, 1 gram shabu dapat untug Rp 25 ribu, mereka komunikasinya menggunakan hp di dalam lapas," tuturnya.

Baca juga: Pria di Serang Ditangkap saat Transaksi Sabu, Sudah Diintai Beberapa Hari

Agus mengaku, pihaknya juga masih berupaya melakukan penggeledahan di dalam sel tahaban.

"Kami lakukan penggeledahan di dalam sel, lapasnya masih kami rahasiakan," jelasnya.

Atas perbuatannya, THN telah melanggar pasa 114 dan 112 Undamg-undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved