Hakim Jadi Tersangka Narkoba, Pengadilan Rangaksbitung Ungkap Kronologi Penangkapan saat Jam Kerja
Hakim Jadi Tersangka Narkoba, Pengadilan Rangaksbitung Ungkap Kronologi Penangkapan saat Jam Kerja
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kasus Narkoba yang menjerat dua hakim di Pengadilan Rangkasbitung, yakni DA (39) dan YR (39), serta satu orang kurir yang juga PNS berinisial RASS (32), dan satu orang berinisial H yang merupakan asisten rumah tangga dari hakim DA.
Saat ini, empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyalahgunaan narkoba, oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP).
Muhammad Zakiyudin, Humas Pengadilan Rangkasbitung mengungkapkan, kronologi penangkapan empat orang tersebut terjadi Selasa (17/5/2022) lalu.
Baca juga: Geger Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu, Begini Pengakuannya
"Jadi penangkapan itu Selasa pagi, di Pandeglang Rangkasbitung. Jadi itu jam kerja saat itu memang sudah masuk jam kerja," katanya saat ditemui di Pengadilan Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).
Dirinya menyampaikan, terkait dengan kasus ini, pihaknya sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP).
"Jadi kami tidak akan mengintervensi, kami percayakan kepada BNNP untuk melakukan proses hukum ini," ujarnya.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap pegawai di pengadilan Rangksbitung, menirit Zakiyudin, saat ini pihaknya juga sudah berkordinasi dengan internal.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Hakim di PN Rangkasbitung, Diamankan saat Pimpin Sidang?
"Jadi untuk pemeriksaan kepada pegawai kami, sedang berkoordinasi dengan internal kami," ujarnya.
Dari pantauan TribunBanten.com, nampak suasana di area parkir dan dalam pengadilan Rangksbitung sepi, dan tidak ramai seperti biasanya.
Pada gerbang pegadilan juga dijaga oleh satpam, yang mengamankan area sekitar pegadilan.