Detik-detik Penangkapan Hakim di PN Rangkasbitung, Diamankan saat Pimpin Sidang?
DA (39) dan YR (39), dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung diamankan karena diduga menggunakan narkoba.
TRIBUNBANTEN.COM - DA (39) dan YR (39), dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung diamankan karena diduga menggunakan narkoba.
Mereka ditangkap bersama dengan dua orang lainnya, yaitu RAS (32) dan H.
Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Humas PN Rangkasbitung, Muhamad Zakiuddin.
Menurut dia, upaya penangkapan itu dilakukan pada Selasa 17 Mei 2022.
"Betul, pagi hari, bukan jam sidang," kata Zaki kepada wartawan di PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).
Baca juga: PT Banten Prihatin Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu: Harusnya Jadi Pengadil
Adanya Informasi Penyelundupan Narkoba dari Sumatera Zaki mengatakan dua hakim yang ditangkap merupakan hakim aktif yang bertugas di PN Rangkasbitung.
Sementara RAS adalah pegawai staf biasa berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Sedangkan untuk H adalah asisten rumah tangga hakim DA.
Kata Zaki, dua hakim yang ditangkap masing-masing sudah bertugas satu tahun dan dua tahun di PN Rangksbitung.
"DA 1 tahun, YR 2 tahun," kata dia.
Zaki yang juga bertugas sebagai Hakim menyatakan, dirinya tidak bisa membeberkan lebih banyak lagi terkait penangkapan tersebut.
Kata dia, keterangan resmi akan disampaikan langsung oleh Kepala PN Rangkasbitung.
Namun demikian, Zaki mengatakan, pihak PN Rangkasbitung menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwenang.
"Kami tidak akan intervensi, menyerahkan semua prosesnya ke BNNP," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Hakimnya Ditangkap karena Narkoba, Ini Penjelasan PN Rangkasbitung"
Two Judges Arrested for Drugs, This is the explanation of the Rangkasbitung District Court
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bnn-provinsi-banten-lakukan-press-release-terkait-narkotika-di-kantornya.jpg)