Geger Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu, Begini Pengakuannya
YR (39), oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, diduga mengonsumsi sabu di ruang kerja.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - YR (39), oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, diduga mengonsumsi sabu di ruang kerja.
Hal ini diketahui saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menemukan alat hisap sabu dan peralatan lainnya di ruang kerja YR.
Berdasarkan keterangan dari YR, dia mengonsumsi narkotika jenis sabu di kantor dan rumah.
"YR nyabu di kantor pengadilan dan di rumah, menurut pengakuan YR," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, saat jumpa pers di kantor BNN Provinsi Banten, pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bong Sabu Ditemukan di Laci
Dia mensinyalir YR sudah ketergantungan sabu. Lalu, YR mengenalkan sabu kepada oknum hakim dan ASN lainnya.
"Pakai sabu di luar sidang, waktunya masih jam kerja mungkin. Yang lain kenal sabu semenjak kenal YR, YR sudah ketergantungan," ungkapnya.
Sementara itu, DA (39), hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kenal sabu setelah bergaul dengan YR.
Termasuk RASS (32) selaku ASN yang tidak memilik jabatan, serta H pembantu rumahtangga DA.
"DA, RASS dan H masih baru, RAS adalah seorang ASN yang tidak punya jabatan," paparnya.
Hendri mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut.
Namun dari hasil tes urine, ke empatnya positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
"Masih lakukan pemeriksaan, hari ini tetapkan sebagai tersangka, ini jenis shabu met up vitamin atau ice kristal, kami akan tes uji laboratorium untuk akurasinya," tuturnya.
Berdasarkan UU BNNP Banten Nomor 35 tahun 2009, seseorang yang diduga mengkonsumsi, menjual, membeli, menyediakan, menyimpan, menanam, memproduksi, kewenangan penyidik dapat melakukan pemeriksaan selama 3x24 jam.
Apabila dalam pemeriksaannya belum terpenuhi, penyidik diberin kesempatan 3x24 jam lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bnn-provinsi-banten-lakukan-press-release-terkait-narkotika-di-kantornya.jpg)