Diiming-imingi Baju Baru, Gadis Berkebutuhan Khusus Disekap 2 Malam di Kostan Pelaku Predator Anak
Pria berinisial LK (32) dengan teganya menyekap gadis berkebutuhan khusus selama dua malam. selama disekap, gadis tersebut dicabuli oleh pelaku
Sang paman pun melaporkan kasus dugaan pencabulan ini kepada Polsek Wolio.
"Setelah dipastikan lokasinya, paman korban langsung menghubungi kami untuk menyelamatkan korban," ucapnya.
Amrin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Wolio kemudian menggerebek kamar kost pelaku.
Tim Polsek Wolio pun berhasil mengamankan pelaku serta korban berhasil diselamatlan.
Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalami tindakan asusila saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.
Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gadis Disabilitas Disekap 2 Malam Oleh Pria Mabuk, Polisi : Pelakunya Predator Anak,