Interupsi Soal LGBT, Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan: 'Saya Nggak Sadar'
Detik-detik Puan Maharani mematikan mikrofon anggota dewan yang sedang melakukan interupsi di rapat paripurna DPR RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Detik-detik Puan Maharani mematikan mikrofon anggota dewan yang sedang melakukan interupsi di rapat paripurna DPR RI.
Kejadian tersebut tepatnya saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023 pada Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, Mikrofon dimatikan ketika Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, menyampaikan interupsinya.
Amin AK menyampaikan interupsi soal sanksi perilaku LGBT. Ia berharap agar sanksi bagi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
Amin AK pun meminta perpanjangan waktu saat interupsinya terpotong lantaran mikrofon mati, Amin AK.
Namun, hal tersebut tak dihiraukan oleh sang pemimpin rapat paripurna,Ketua DPR RI Puan Maharani.
Detik-detik
Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi di saat-saat Puan hendak menutup rapat.
"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.
Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.
Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.
Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.
Baca juga: Kembali Terulang, Puan Maharani Pimpin Paripurna, Lalu Matikan Mikrofon Anggota DPR yang Interupsi!
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.
Amin AK mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.
"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.
Siniar YouTube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia juga turut disinggung Amin AK.
"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.
Namun sesaat kemudian, mikrofon Amin AK mati.
"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.
Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin AK.
Puan pun lanjut menutup rapat paripurna, dan tak menghiraukan permohonan perpanjangan interupsi dari Amin AK.
Sebelumnya, Puan sudah mengatakan bahwa rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.
Baca juga: PDI-P Pede Ajukan Calon Sendiri, Prabowo-Puan di Pilpres 2024 Menguat, Bagaimana Peluang Ganjar?
Amin AK sebut jatah bicaranya habis
Amin AK mengaku tak mengetahui bahwa jatah bicaranya habis.
Sehingga hal tersebut yang membuat mikrofon Amin AK mati.
Disebutkannya mikrofon itu sudah menyala sejak ia meminta interupsi hingga akhirnya diizinkan dan memulai interupsi.
"Ketika saya memencet tombol untuk interupsi waktu terus berjalan, sehingga ketika saya dipersilahkan bicara jatah waktu tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit."
"Saya enggak menyadari masalah itu," kata Amin dikutip dari Kompas.com.
Namun, hal tersebut diterima oleh Amin, lantaran diterima atau tidak diterimanya interupsi anggota dewan merupakan hak pimpinan rapat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan Maharani, Interupsi soal LGBT