Ditangkap Polisi di Sayabulu Serang, Pria ini Mengaku Hunuskan Celurit 5 Kali ke Punggung Korban
BG ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada RM menggunakan celurit.
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Personel Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap BG di Sayabulu Kota Serang, Rabu (25/5/2022) subuh.
BG ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan bersama RM menggunakan celurit.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan BG ditangkap di kantor tempat temannya bekerja.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Gegara Rokok, Pria di Bekasi Bacok Calon Kakak Ipar hingga Tewas
"Dari pengakuannya, dia membacok punggung korban sebanyak lima kali," katanya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Kamis (26/5/2022).
Penangkapan dilakukan berdasarkan tindaklanjut dari laporan polisi Nomor LP/ B/670/IX/2021/SPKT/Polresta Serang Kota tanggal 15 November 2021.
BG dikenai Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana karena telah melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.