Balita Diduga Ditolak Rumah Sakit

Keluarga Korban Tuding RS Hermina Ciruas Beri Penjelasan Bohong Soal Penolakan Pasien BPJS

Keluarga korban Umar menilai RS Hermina Ciruas beri penjelasan bohong soal dugaan penolakan pasien BPJS.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Keluarga korban Umar menilai RS Hermina Ciruas beri penjelasan bohong soal dugaan penolakan pasien BPJS. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Keluarga pasien BPJS yang diduga ditolak RS Hermina Ciruas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang pada Selasa (16/9/2025).

Kedatangan keluarga pasien itu untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Serang.

Dalam RDP tersebut hadir Direktur RS Hermina Ciruas, dr. Yulivitri, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, Kepala Puskesmas Pontang, dr. Bahrum Rangkuti, serta perwakilan Dinas Kesehatan.

Rapat dengar pendapat itu diinisiasi DPRD Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi kepada RS Hermina Ciruas ihwal dugaan penolakan pasien BPJS.

Baca juga: Kasus Penolakan Pasien di RS Hermina, BPJS Kesehatan Serang Pastikan Tak Ada Pembatasan Rawat Inap

Perwakilan keluarga pasien almarhum Umar, Alung, mengatakan bahwa apa yang disampaikan Direktur RS Hermina Ciruas dalam forum RDP hanyalah bentuk pembenaran.

Diketahui, Umar merupakan balita asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pengidap gizi buruk dan paru-paru.

Balita berusia tiga tahun itu telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Banten pada Jumat (5/9/2025).

"Ketika korban ini sudah meninggal, mereka bicara soal aturan. Tinggal baca saja aturan apa ketika rumah sakit menolak pasien sampai meninggal dunia. Itu bukan penjelasan, tapi pembenaran. Faktanya memang terjadi penolakan terhadap keluarga kami," tegas Alung kepada TribunBanten.com.

Alung menambahkan, meski pihak RS Hermina Ciruas tidak mengakui adanya penolakan, kenyataannya pasien almarhum Umar tidak mendapatkan perawatan inap di rumah sakit tersebut.

"Terlepas dari pernyataan RS Hermina Ciruas yang mengatakan tidak ada penolakan, faktanya pasien tidak dirawat di RS Hermina Ciruas," ucapnya.

"Maka, kami sepakat memperjuangkan hak-hak korban dengan berpegang pada fakta bahwa pasien ini ditolak di RS Hermina Ciruas," sambungnya.

Alung menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat soal dugaan penolakan pasien yang dilakukan RS Hermina Ciruas.

"Terlepas dari apapun nanti, kami punya bukti-bukti bahwa pasien ini ditolak," tegasnya.

Selanjutnya, kata Alung, pihaknya menunggu langkah konkret Komisi II DPRD Kabupaten Serang terkait hasil RDP tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved