Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Anak di Bawah Umur Laporkan Pacarnya ke Polisi, Sempat Dirudapaksa

MA (22) menyetubuhi pacaranya yang masih di bawah umur. Korban terpaksa menuruti kemauan pacarnya itu karena diiming-iming akan dinikahi.

Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.

Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved