Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali di Dalam Rumah, Korban Diikat hingga Diancam Dibunuh
Seorang ayah di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas dialami oleh seorang anak di bawah umur di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.
Bocah berinisial Z itu dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, I (30) berkali-kali selama setahun terakhir.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengikat dan menutup mata korban.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut.
Aksi bejat itu terungkap setelah sang anak menceritakan apa yang dialaminya itu ke kakeknya MY (72).
Baca juga: Oknum TNI Rudapaksa Anak 13 Tahun di Tarakan, Korban Sempat Takut Buat Laporan
Mendengar cucunya diperkosa berkali kali oleh pelaku, MY kemudian melaporkan hal itu ke PPA Polres Prabumulih.
Dalam laporannya itu, korban Z ditemani sang kakek inisial MY mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Aksi pemerkosaan itu menurut korban telah dilakukan sang ayah sejak setahun terakhir di kediaman mereka.
Tersangka I sendiri melakukan aksi itu dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.
Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan merudapaksa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah.
Baca juga: Niat Mencuri Perhiasan, Maling Ini Malah Tergoda Hal Lain dan Langsung Rudapaksa Incarannya
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan.
"Jika bercerita maka cucu saya diancam akan dianiaya bahkan sampai diancam akan dibunuh," kata kakek korban kepada polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur.
"Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kamu," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Prabumulih, Korban di Bawah Umur, Tangan Diikat Mata Ditutup
