Bayar Denda Tilang di Kota Serang Sekarang Bisa COD, Ini Langkahnya
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang membuat inovasi baru untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang membuat inovasi baru untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.
Kini, tidak perlu mengurus tilang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Inovasi itu diberi nama si-Elang atau Sistem Ekspedisi Tilang Kejaksaan Negeri Serang.
Si-Elang merupakan sistem untuk melayani masyarakat dalam mengurus tilang melalui cash on delivery (COD).
Adanya sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Kejari Serang.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi Bogor yang Palak Uang Tilang Rp 2,2 Juta, bakal Lebaran di dalam Sel Penjara?
Sehingga masyarakat cukup menunggu di rumah, bukti tilang akan dikirim ke rumah.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menuturkan bahwa sistem ini dibuat yaitu untuk mempermudah masyarakat.
"Tujuannya untuk mempermudah masyarakat untuk membayar dan mengambil bukti tilang mereka di Kejaksaan Negeri Serang," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/5/2022).
Setelah masyarakat membayarkan denda tilangnya melalui sistem si-Elang.
Masyarakat bisa langsung meminta untuk diantarkan barang bukti tilangnya melalui jasa pengiriman barang.
Dalam sistem pelayanan ini, Kejari Serang telah bekerja sama dengan pihak perusahaan jasa pengiriman JNE.
Sehingga pihak JNE bisa mengantar barang bukti tilang itu ke rumah si pemohon.
Namun untuk biaya jasa antar hingga ke rumah ditanggung oleh si pemohon, sesuai dengan jarak antar.
"Biaya ditanggung oleh pemohon yakni si pelanggar tilang itu sendiri, dengan cara COD atau bayar setelah diterima di tempat," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/inovasi-baru-untuk-menilang-pelanggar-aturan-lalu-lintas.jpg)