Dibawa ke Mobil Tahanan, Satu Tersangka Dugaan Korupsi SPA Sampah Kabupaten Serang Ancam Buka-bukaan

Kasi Pindsus Kejari Serang, Jonitrianto, mengatakan setelah penahanan tersangka, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Tersangka dugaan kasus korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah Kabupaten Serang, dibawa ke mobil tahanan, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - TE, satu dari empat tersangka dugaan kasus korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah Kabupaten Serang, mengaku bakal buka-bukaan di persidangan.

Menurut kepala Desa Nagara Padang ini, ada kejanggalan dalam kasus yang menimpanya.

Dia pun menyebut nama saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Senin (30/5/2022).

"Kalau perlu data, di anak saya. Nanti saya bongkar-bongkaran di pengadilan," katanya di kantor Kejari Serang, Senin.

Baca juga: Eks Pejabat Pemkab Serang, Camat, dan Kades Jadi Tersangka, Bupati Ratu Tatu Buka Suara

Kasi Pindsus Kejari Serang, Jonitrianto, mengatakan setelah penahanan tersangka, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan.

Selain mendapat pelimpahan para tersangka dari Ditreskrimsus Polda Banten, Kejari Serang juga menerima titipan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebesar Rp 300 juta.

"Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang," katanya.

Gunakan SK Bupati

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi SPA sampah di Kabupaten Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan empat tersangka itu adalah SBP, TM, AH, dan TE.

Menurut Shinto, tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyidikan secara intens sejak Oktober 2021.

"Ada 32 saksi yang telah diperiksa, terdirit atas pihak DLH, desa, dan kecamatan, serta tujuh saksi dari pemilik lahan," ujarnya didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono, kepada awak media, Senin (30/5/2022).

Penyidik juga telah memeriksa empat ahli, yaitu perbendaharaan negara, auditor, pidana, dan hukum tata negara.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Cilegon Ini Dapat Penghargaan dari Polda Banten

Dari hasil pemeriksaan itu, berdasarkan dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah yaitu memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA.

Pada awalnya berada di Desa Mekarbaru.

Namun, lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, karena ada penolakan warga.

"Menggunakan SK Bupati yang sama," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kasus itu ditemukannya dugaan mark up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen.

Yaitu dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Padahal, kata Shinto, tanah seluas 2.561 meter persegi untuk lahan SPA, dibayarkan Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per meter persegi.

Total keseluruhan tanah 2.561 meter persegi untuk lahan SPA yang dibayarkan Pemkab Serang tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," katanya.

Modus lainnya adalah dalam proses pembayaran, yaitu tidak langsung ditransfer kepada pemilik lahan, tetapi melalui anggota sindikasi tersangka TM yang menjabat sebagai kepala desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM di kantor desa dan di kantor kecamatan," katanya.

SHM tersebut bernomor 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 meter persegi.

Menurut Shinto, para tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

Baca juga: Giliran Lapas Kelas IIA Serang Dicek untuk Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan dan bukti pengiriman uang.

"Serta penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta," ucapnya.

Para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis.

Yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Menurut Shinto, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.

"Para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved