Gaji dan Tunjangan Paspampres Terbaru, Rela Mati untuk Presiden
Berikut ini daftar gaji dan tunjangan untuk pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar gaji dan tunjangan untuk pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Mengutip Kompas.TV, Paspampres memiliki empat grup.
Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya.
Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.
Kemudian Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Detik-detik Paspampres Tak Sengaja Jatuhkan HP Jokowi, Reaksi Presiden & Ibu Negara Jadi Sorotan
Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.
Ketahui gaji Paspampres
Besaran gaji paspampres beragam sesuai dengan pangkatnya di kesatuan TNI, sehingga besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspampres ini dicairkan setiap bulannya.
Besaran berapa gaji Paspampres berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.
Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI:
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.