Gaji dan Tunjangan Paspampres Terbaru, Rela Mati untuk Presiden

Berikut ini daftar gaji dan tunjangan untuk pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan simulasi pengamanan tamu VVIP di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2015). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar gaji dan tunjangan untuk pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Mengutip Kompas.TV, Paspampres memiliki empat grup.

Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya.

Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.

Kemudian Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Detik-detik Paspampres Tak Sengaja Jatuhkan HP Jokowi, Reaksi Presiden & Ibu Negara Jadi Sorotan

Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.

Ketahui gaji Paspampres

Besaran gaji paspampres beragam sesuai dengan pangkatnya di kesatuan TNI, sehingga besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Paspampres ini dicairkan setiap bulannya.

Besaran berapa gaji Paspampres berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.

Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI:

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved